LAPORAN
TENTANG
HASIL RAPAT KAJIAN ATAS LETAK PARAF KOORDINASI DAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS DALAM PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 47 TAHUN 2011 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
1. PENDAHULUAN
Dasar Hukum
- Permendagri 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
2. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
- Bagian Hukum telah melaksanakan Rakor Kajian Atas Letak Paraf Koordinasi dan Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri Terhadap Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 di Ruang Sekartaji. Rakor dihadiri SKPD terkait, dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, dan selanjutnya dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum.
- Rakor kajian ini dilatarbelakangi adanya banyaknya pertanyaan dari SKPD terkait dengan implementasi tata naskah dinas terutama letak paraf dalam produk hukum dan kewenangan penandatangan produk hukum.
- Dalam rapat kajian ditemukan bahwa letak paraf dalam produk hukum dan kewenangan penandatangan produk hukum yang diatur dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri terutama Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), Pasal 21 ayat (4), Pasal 21 ayat (6), dan Pasal 22 ayat (2), tidak sesuai dengan Permendagri 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pembahasan untuk penyempurnaan Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 belum menemukan titik temu. Terutama yang berkaitan dengan dengan ketentuan pembuatan format Keputusan Walikota yang didelegasikan kepada Kepala SKPD.
- Karena belum menemukan titik temu maka para peserta memandang perlu Bagian Hukum untuk segera melakukan konsultasi materi tersebut diatas.
3. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
- KESIMPULAN
Dari Rakor Kajian Atas Letak Paraf Koordinasi dan Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri, disimpulkan bahwa :
- Letak paraf dalam produk hukum dan kewenangan penandatangan produk hukum yang diatur dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri terutama Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), Pasal 21 ayat (4), Pasal 21 ayat (6), dan Pasal 22 ayat (2), tidak sesuai dengan Permendagri 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Sehingga Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri, perlu diubah.
- REKOMENDASI
Peserta Rakor Kajian Atas Letak Paraf Koordinasi dan Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri, memberikan rekomendasi :
- Bagian Hukum untuk segera melakukan konsultasi terkait dengan ketentuan letak Paraf Koordinasi dan Kewenangan Penandatanganan dalam naskah dinas kepada pihak terkait.
- Berkoordinasi dengan Bagian Organisasi terkait dengan ketentuan letak Paraf Koordinasi dan Kewenangan Penandatanganan dalam naskah dinas untuk penyusunan Perubahan Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Demikian Laporan kami dan mohon petunjuk lebih lanjut.
Dibuat di Kota Kediri
pada tanggal 18 Juni 2014
KEPALA BAGIAN HUKUM
KOTA KEDIRI,
MARIA KARANGORA,S.H,M.M
Pembina Tingkat I
NIP. 19581208 199003 2 001
NOTA DINAS
Kepada : Bapak Walikota
lewat
Bapak Sekretaris Daerah Kota Kediri
Dari : Kepala Bagian Hukum
Tanggal : 19 Juni 2014
Nomor : 180/ /419.16/2014
Sifat : PENTING
Lampiran : 1 (satu) bendel
Hal : HasilRakor Kajian Atas Letak Paraf Koordinasi dan Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Bersama ini kami sampaikan dengan hormat Laporan perihal Hasil Rakor Kajian Atas Letak Paraf Koordinasi dan Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri,sebagaimana terlampir.
Demikian untuk menjadi periksa dan mohon petunjuk.
KEPALA BAGIAN HUKUM
KOTA KEDIRI,
MARIA KARANGORA,S.H,M.M
Pembina Tingkat I
NIP. 19581208 199003 2 001