Kajian Letak Paraf Koordinasi Dan Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri

18-06-2014

LAPORAN

TENTANG

 HASIL RAPAT KAJIAN ATAS LETAK PARAF KOORDINASI DAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS DALAM PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 47 TAHUN 2011 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI

 

1. PENDAHULUAN

Dasar Hukum

  • Permendagri 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
  • Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.

 2. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN

  • Bagian Hukum telah melaksanakan Rakor Kajian Atas Letak Paraf Koordinasi dan Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri Terhadap Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 di Ruang Sekartaji. Rakor dihadiri SKPD terkait, dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, dan selanjutnya dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum.
  • Rakor kajian ini dilatarbelakangi adanya banyaknya pertanyaan dari SKPD terkait dengan implementasi tata naskah dinas terutama letak paraf dalam produk hukum dan kewenangan penandatangan produk hukum.
  • Dalam rapat kajian ditemukan bahwa letak paraf dalam produk hukum dan kewenangan penandatangan produk hukum yang diatur dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri terutama Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), Pasal 21 ayat (4), Pasal 21 ayat (6), dan Pasal 22 ayat (2), tidak sesuai dengan Permendagri 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
  • Pembahasan untuk penyempurnaan Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 belum menemukan titik temu. Terutama yang berkaitan dengan dengan ketentuan pembuatan format Keputusan Walikota yang didelegasikan kepada Kepala SKPD.
  • Karena belum menemukan titik temu maka para peserta memandang perlu Bagian Hukum untuk segera melakukan konsultasi materi tersebut diatas.

 

 

3. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

  • KESIMPULAN

Dari Rakor Kajian Atas Letak Paraf Koordinasi dan Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri, disimpulkan bahwa :

  • Letak paraf dalam produk hukum dan kewenangan penandatangan produk hukum yang diatur dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri terutama Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), Pasal 21 ayat (4), Pasal 21 ayat (6), dan Pasal 22 ayat (2), tidak sesuai dengan Permendagri 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Sehingga Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri, perlu diubah.

 

  • REKOMENDASI

Peserta Rakor Kajian Atas Letak Paraf Koordinasi dan Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri, memberikan rekomendasi :

  1. Bagian Hukum untuk segera melakukan konsultasi terkait dengan ketentuan letak Paraf Koordinasi dan Kewenangan Penandatanganan dalam naskah dinas kepada pihak terkait.
  2. Berkoordinasi dengan Bagian Organisasi terkait dengan ketentuan letak Paraf Koordinasi dan Kewenangan Penandatanganan dalam naskah dinas untuk penyusunan Perubahan Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.

 

Demikian Laporan kami dan mohon petunjuk lebih lanjut.

 

 

 

Dibuat di Kota Kediri

pada tanggal 18 Juni 2014

        KEPALA BAGIAN HUKUM

KOTA KEDIRI,

 

 

 

MARIA KARANGORA,S.H,M.M

Pembina Tingkat I

NIP. 19581208 199003 2 001

 

 

 

 

                                                                                 

 

NOTA DINAS

 

Kepada              :    Bapak Walikota

                                 lewat

                                 Bapak Sekretaris Daerah Kota Kediri

Dari                     :    Kepala Bagian Hukum

Tanggal              :    19 Juni 2014

Nomor                :    180/           /419.16/2014

Sifat                    :    PENTING

Lampiran           :    1 (satu) bendel

Hal                      :    HasilRakor Kajian Atas Letak Paraf Koordinasi dan Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.

 
 

 

Bersama ini kami sampaikan dengan hormat Laporan perihal Hasil Rakor Kajian Atas Letak Paraf Koordinasi dan Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 47 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri,sebagaimana terlampir.

 

Demikian untuk menjadi periksa dan mohon petunjuk.

 

 

                                                                               KEPALA BAGIAN HUKUM

                                                                                                   KOTA KEDIRI,

 

 

                                                                                                                                                                  MARIA KARANGORA,S.H,M.M

Pembina Tingkat I

                                                                                     NIP. 19581208 199003 2 001